LATAR BELAKANG Menurut Undang-undang No. 18 tahun 2008 dikemukakan bahwa sampah adalah sisa dari kegiatan masyarakat atau proses alam yang berbentuk padat. Jenis sampah terdiri atas dua yaitu sampah dengan bentuk padat dan bentuk cair. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami berbagai jenis sampah agar dapat dipilah yang diolah dan yang tidak dapat diolah. Di sekitar kita banyak terdapat sampah tekstil seperti kain bekas, handuk bekas, karpet bekas yang sudah rusak, pakaian yang berbahan wol atau benang rajut, dll. sampah tekstil ini dapat kita daur ulang sesuai dengan keinginan dan kreativitas masing-masing. Upcycle diistilahkan reuse dalam bahasa Inggris (discarded objects or material in such a way as to create a product of a higher quality or value than the original) yang dapat diartikan sebagai menggunakan kembali benda atau bahan yang tidak terpakai lagi guna menciptakan produk baru yang memiliki nilai tambah (Batara Wisnu, 2021). Upcyle adalah proses daur ulang yang menguba...